Minggu, 08 April 2012

SUBYEK HUKUM


Ada beberapa pengertian tentang subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, antara lain yaitu:
  1.        Subekti, mengatakan bahwa subyek hukum adalah “pembawa hak atau subyek di dalam hukum, yaitu orang”.
  2.    Mertokusumo, mengatakan baahwa subyek hukum adalah “segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum”. Hanya manusia yang dapat jadi Subyek hukum.
  3.     Syahran, mengatakan subyek hukum adalah “pendukung hak dan kewajiban”.[1]
  4.     Algara, mengatakan subyek hukum adalah “setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum”. Sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.[2]
Dari beberapa pendapat di atas bisa di tarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalah setiap orang yang memilik, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. yaitu manusia yang sebagai subyek hukum karena menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, yang berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban[3]. Pada dasarnya subyek hukum itu dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Manusia (Natuurlijk Persoon) dan Badan Hukum (Rechts Persoon).

            Manusia (Natuurlijk Persoon), mengapa bisa menjadi subyek hukum tadi sudah sedikit saya singgung[4], dan menurut saya ada dua alasan lagi kenapa manusia sebagai subyek hukum, yang pertama karena manusia mempunyai hak-hak subyektif dan yang kedua kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan[5] menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan[6], namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum , orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa[7], sedangkan orang yang tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa dan orang yang dibawah pengampuan serta wanita yang bersuami[8]. Sebenarnya menurut hukum setiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrat atau alami, anak-anak serta balita pun sudah di anggap sebagai subyek hukum, bahkan bayi yang masih berada di dalam kandungan sudah bisa di anggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendaki[9], tetapi ada beberapa golongan yang di anggap oleh hukum tidak cakap hukum[10], seperti yang saya jelaskan tadi. Jadi seseorang mulai sebagai subyek hukum itu sejak di dalam kandungan[11] sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHPerdata yang erat di hubungkan kepasal 836 dan Pasal 899 KUHPerdata.

            Selain manusia ternyata Badan Hukum (Recht Persoon) juga termasuk sebagai subyek hukum, tentang hal ini ada beberapa pendapat di antaranya pendapat dari Wirjono Prodjodikoro dan pendapat dari Soedewi Masjchoen Sofwan. Wirjono Prodjodikoro berpendapat: “Suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewjiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum tarhadap orang lain atau badan lain”, Sedangkan Soedewi Masjchoen Sofwan berpendapat: “Baik perhimpunan maupun Yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupakan person pendukung hak dan kewajiban”.[12] Dari dua pendapat tersebut bisa kita tarik kesimpulan bahwa badan hukum adalah badan yang terdiri dari kumpulan orang yang di beri status “persoon”[13] oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban, serata badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya, dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan, serta ikut dalam lalu lintas hukum Indonesia.
            Sebenarnya banyak terjadi perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum seperti manusia, banyak sekali teori yang digunakan untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi[14]. akan tetapi masi banyak lagi teori selain teori itu diantaranya:
  1.         Teori Fiksi dari Freidrich carl Von Savigny.
  2.          Teori Organ dari Otto Von Gierka.
  3.          Teori Harta Kekayaan Bertujuan[15] dari Brinz.
  4.             Teori Kekayaan Bersama[16] dari Molengraaft.
  5.          Teori Kenyataan Yuridis dari Paul Scholter.[17]
            Dan jika suatu badan, atau perkumpulan, atau badan usaha yang ingin berstatus badan hukum harus memenuhi syarat-syarat materiil maupun syarat formal, Adapun syarat-syarat materiilnya:
  1.          Harus adanya kekayaan yang terpisah.
  2.          Mempunyai tujuan tertentu.
  3.          Mempunyai kepentingan sendiri.
  4.         Adanya organisasi yang teratur.
Dan syarat formalnya harus memenuhi syarat yang ada hubungannya dengan permohonan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.[18] Sedangkan menurut pasal 1653 KUHPerdata badan hukum dibedakan menjadi beberapa badan hukum, yakni:
  1.         Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, seperti propinsi dan bank-bank pemerintah.
  2.         Badan hukum yang diakui pemerintah, seperti perseroan dan gereja,
  3.         Badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu, seperti PT.
Sedangkan badan hukum berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua, antara lain:
  1.         Badan hukum publik. dan
  2.         Badan hukum keperdataan[19].
Badan hukum publik seperti: provinsi, kabupaten, kota praja, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan badan hukum keperdataan contohnya seperti: yayasan, firma, perhimpunan, perseroan terbatas, dan koperasi.



[1] Harumiati Natadimaja, 2008, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Graha Ilmu, Yogyakarta.
[2] http://www.scribd.com/doc/38402874/pengertian-subyek-hukum.
[3] Komariah,SH,M.Si, 2010, hukum perdata, UMM Press, malang.
[4] “setiap manusia itu merupakan orang”.
[5] “yang di maksud adalah kecakapan hukum, yakni kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum”.
[6] “Pasal 2 KUHPerdata”.
[7] “berumur 21 tahun atau sudah kawin”.
[8] “pasal 1330 KUHPerdata”.
[9] “pasal 2 KUHPerdata”
[10] “tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian”.
[11] “pasal 2 KUHPerdata”
[12] Harumiati Natadimaja, 2008, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Graha Ilmu, Yogyakarta.
[13] “dalam bahasa Indonesia berarti orang”.
[14] http://www.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum.
[15] “atau teori kekayaan tujuan”.
[16] “atau teori milik kolektif yg di pelopori oleh planiol dan molengraaf”.
[17] Keterangan lebih lengkapnya baca hal: 10,  buku Harumiati Natadimaja, 2008, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Graha Ilmu, Yogyakarta.
[18] “Di atur dalam KUHD”
[19] “atau dengan nama lain badan hukum privat”

Tidak ada komentar: